Tulisan berikut ini akan mengenalkan lebih jauh tentang apa itu asuransi syariah (Islamic Insurance). Mengingat saat ini, produk keuangan di tanah air mulai diramaikan dengan genre ekonomi islam. Mulai dari perbankan syariah, hotel syariah, pasar saham syariah dan yang tidak ketinggalan adalah asuransi syariah.
Sengaja tulisan ini dimuat, tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang berimbang tentang apa itu asuransi syariah kepada para calon konsumen. Karena bagaimanapun, asuransi menjadi instrumen penting untuk berjaga-jaga dalam menghadapi ketidakpastian di masa yang akan datang.
Apa itu Asuransi Syariah?
Berdasarkan ketentuan umum yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) tentang pedoman umum asuransi syariah, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan asuransi syariah (Ta'min, Takful dan Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.Dalam Ensiklopedia hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (at-Ta’min) adalah transaksi perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Tiga istilah yang mempunyai arti serupa dengan asuransi syariah yakni Ta'min, Takful dan Tadhamun.
Pengertian Ta'min
Pengertian Takful
Takaful adalah upaya saling mencukupi antara sesama anggota pada saat ada pihak-pihak yang kekurangan karena terkena musibah. Yang dimaksud saling mencukupi atau saling pikul resiko dimaksud yaitu di lakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (tabarru’) yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut.
Pengertian Tadhamun
Dengan demikian, jika mengacu pada ketentuan umum DSN dan pengertian tiga istilah di atas, maka dapat disebutkan bahwa asuransi syariah ditujukan atas dasar saling tolong menolong dan saling memikul beban secara berkelompok.
Apa yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional?
Apapun produk syariah yang ada di dunia, akan melandaskan pada lima prinsip. Prinsip Kemitraan (Taawun). Prinsip Keadilan, Prinsip Keseimbangan, Prinsip Kemanfaatan dan Prinsip Universalitas. Ke lima prinsip ini dikumpulkan dalam rangka menekan 6 poin penting lagi kritis yang sering timbul dan mendominasi dalam transaksi produk keuangan konvensional. Yakni, Aspek Ribawi (Penambahan harta yang tidak sah), Aspek Haram (Dilarang secara syariah, Aspek Perjudian (Maisir), Aspek Zalim (Ketidakadilan), Aspek Gharar (ketidakjelasan/ transaksi kucing dalam karung) serta Ikhtikar (Praktik Penimbunan)
Terkait dengan beberapa prinsip dan aspek di atas, maka secara umum terdapat beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
- Dalam operasionalnya, perusahaan asuransi syariah diawasi langsung oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI. Objek yang diawasi adalah jenis produk yang ditawarkan dan pengelolaan investasi dananya. Berbeda dengan asuransi konvensional, tidak terdapat DPS, yang ada hanyalah sebatas pengawas kinerja keuangan dan profit saja.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan akad tolong-menolong (Tabarru') yang sifatnya hibah dan akad perdagangan (Tijarah) yang berbentuk Mudharabah. Sedangkan asuransi konvensional hanya berdasarkan jual beli saja, dan lebih berorientasi profit semata.
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta atau kepemilikan bersama. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Apa Keunggulan Asuransi Syariah?
Asuransi syariah, sejak awal diniatkan untuk menjadi alternatif dari asuransi konvensional yang sarat akan praktek yang diharamkan untuk umat muslim. Namun, karena sifat universalitas Islam, hal-hal yang diharamkan dalam Islam tersebut, tentu mempunyai maksud dan manfaat yang tidak hanya dapat dinikmati oleh kaum muslim saja, tapi juga oleh seluruh manusia. Apapun agamanya.Berikut beberapa keunggulan asuransi syariah itu.
1. Niat dan Akad
Seperti yang telah disebutkan di atas, asuransi syariah lebih didorong kepada kemaslahatan bersama. Dengan demikian, niatnya adalah ibadah dalam muamalah. Akad yang digunakan pun sangat jelas, yakni Tabarru (dana sosial) dan Mudharabah (Investasi lewat penitipan dana). Selain berinvestasi, kita di asuransi syariah dimudahkan dalam ikhtiar saling menolong kepada sesama (Taawun).
2. Terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat dan merugikan
Yakni, perjudian/ untung-untungan (Maisir), Ketidakjelasan/ samar-samar (Gharar) dari mana sumber dana klaim dan kemana dana nasabah diinvestasikan. Serta, terhindar dari praktek riba.
3. Menguntungkan Nasabah
Karena, di asuransi syariah tidak ada namanya dana hangus. Sebagaimana ada praktek di asuransi konvensional, di mana dana nasabah hangus jika dalam periode waktu tertentu tidak ada klaim. Keuntungan yang lainnya :
- Tidak Polis Leps. Yakni, jika tertanggung terpaksa belum bayar premi lanjutan, proteksi tetap berjalan.
- Tidak ada dana hangus. Karena dalam asuransi syariah, dana polis tetap menjadi milik nasabah dan perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola. Keuntungan dari pengelolaan inilah yang kemudian dibagi hasil pada akhir masa perjanjian.
- Walau baru bayar atau di tahun ke-1, sudah memiliki nilai s/d 60% premi. Sisanya yang 40% dihibahkan sebagai dana Tabarru.
- Boleh mengambil uang tunai s/d 50% mulai tahun ke-3 tanpa dikenakan bunga.
- Saat ini hasil investasi (Mudharabah) di atas bunga deposito bank konvensional.
- Pembagian Nisbah bagi hasil yang kompetitif. Saat ini di Bumiputera Syariah Nisbahnya mencapai 70% untuk nasabah dan 30% untuk pengelola.
4. Pengelolaan Dana yang Jujur
Sebagai salah satu amanah dalam pengelolaan dana, maka perusahaan asuransi syariah akan menjalankan usahanya dengan lebih jujur. Pemilik dana asuransi akan selalu mendapatkan laporan mengenai dana yang sudah menjadi investasi. Semua konsep pengelolaan dana akan diberikan secara jujur, sehingga pemilik asuransi menjadi lebih tenang. Prinsip-prinsip nilai syariah akan selalu diterapkan dalam pengelolaan dana.
Apa Saja Produk Asuransi Syariah?
Saat ini, selain Asuransi Takaful Indonesia yang secara mandiri terjun dalam industri keuangan syariah, banyak pula perusahaan asuransi multinasional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). Seperti Prudential Syariah, Allianz Syariah dan sebagainya.
Di bawah ini hanyalah contoh beberapa produk asuransi syariah yang ada di bawah Asuransi Takaful Indonesia. Adapun merek asuransi syariah lain, bisa jadi lebih atau minimal sama dengan apa yang dikeluarkan oleh Asuransi Takaful Indonesia ini.
- Asuransi Jiwa Murni (Al Khairat), adalah suatu bentuk perlindungan yang manfaat proteksinya diperuntukkan bagi ahli waris apabila pemegang polis ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
- Asuransi Jiwa + Kesehatan (Falah), adalah produk yang dirancang secara khusus bagi peserta yang menginginkan manfaat asuransi secara menyeluruh, ketika peserta mengalami musibah meninggal baik karena sakit ataupun kecelakaan; cacat tetap total karena sakit atau kecelakaan; cacat tetap sebagian karena kecelakaan; dana santunan harian selama peserta dirawat inap di rumah sakit dan juga manfaat bila peserta mengalami atau menderita penyakit-penyakit kritis.
- Asuransi Dana Pendidikan (Fulnadi), adalah program asuransi untuk perseorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan untuk putra-putri peserta sampai pendidikan tingkat sarjana dengan manfaat proteksi atas resiko meninggal.