Modus Penipuan Online -- Bukan hal aneh, jika Facebook sebagai salah satu media sosial yang masih digandrungi di tanah air, dimanfaatkan oleh banyak orang untuk berjualan. Sisi positifnya, kita bisa mendapatkan barang dengan harga bersaing, dan juga bisa langsung tanya-tanya tentang kualitas dan kondisi barangnya langsung kepada penjualnya.
Jeleknya? Masih saja ada orang yang berniat menipu dengan memanfaatkan tingkat kepercayaan masyarakat yang mulai tumbuh terhadap online shop. Contoh kasus yang dimuat di Kompasiana ini.
Contoh promo penipuan yang menggiurkan |
Singkatnya, korban merasa tertarik untuk membeli barang di toko online tersebut yang menggunakan laman Fanspage dikarenakan harga yang murah bahkan dari harga pabrik sekalipun. Korban mentransfer sejumlah uang ke rekening yang disebut oleh pelaku.
Testimoni yang diduga berasal dari Akun Facebook yang telah dihack |
Foto-foto barang kiriman begitu meyakinkan. Kemungkinan rekayasa atau hasil hack dari akun Online Shop lain |
Korban juga merasa terpikat, dengan begitu banyak testimoni dari pembeli. Yang pada akhirnya, disadari oleh korban bahwa kemungkinan besar testimoni tersebut memanfaatkan akun Facebook orang lain yang di hack.
Contoh Bukti JNE yang mencurigakan |
Yang menarik dari, pengakuan korban penipuan ini adalah penyantuman resi dari kurir yang sepertinya asli. Ini menjadi menarik, jika seandainya pengakuan ini benar maka akan ada kemungkinan keterlibatan oknum kurir atau memang sang penipu sudah malang melintang dalam melakukan rekayasa alat bukti transaksi.
Pada akhirnya korban harus menahan sabar, saat barang yang dibeli tak jua dikirim dengan alasan yang tak masuk akal. Seperti minta dikirim biaya tambahan untuk administrasi, biaya peresmian barang, bea cukai, pulsa dan sebagainya.
Dari situ ia merasa sudah menjadi korban penipuan online.
Bukti percakapan pelaku yang meminta biaya tambahan |
Nah, bagi Anda yang belum (Mimin doakan jangan sampai yah..) tertipu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Jangan tertipu dengan harga barang yang super murah atau super miring. Kemungkinan itu barang palsu.
2. Jika bukan barang tiruan, bisa jadi itu barang bekas yang dibungkus ulang (refurbish), barang cacat/ tak lolos Quality Control (reject) atau barang ilegal yang belum kena pajak.
3. Lagipula jika kita membeli barang ilegal, artinya kita telah membeli barang yang tidak sah secara hukum Negara, lebih-lebih lagi secara hukum agama.
4. Ada banyak alasan mengapa suatu barang dijual mahal. Di dalamnya ada biaya produksi, promosi, riset teknologi, pembelian paten, transportasi dan sebagainya, yang dibebankan kepada calon konsumen.
5. Jangan terlalu percaya testimoni, karena itu bisa dibuat. Lebih baik tanyakan langsung kepada teman dekat yang pernah bertransaksi di toko online tersebut.
(Baca juga : Waspadai 34 toko online palsu ini!)
(Baca juga : Waspadai 34 toko online palsu ini!)
6. Tanyakan kepada Google tentang reputasi toko online itu atau jika penjualnya atas nama pribadi, masukkan nama orangnya disertai dengan kata-kata: Scam, Penipu, dan sebagainya.
7. Lebih baik berbelanjalah di toko resmi, baik toko fisik maupun toko online. Tunggulah masa promo atau jika tidak, negosiasilah kepada penjual untuk mendapatkan harga termurah atau mintalah bonus hadiah pembelian. Agar tak terlalu ‘sakit’ saat membeli barang yang harganya selangit.
Semoga kita semakin pintar dalam membaca ‘gerak-gerik’ penipuan yang tak akan pernah habisnya. Kewaspadaan menjadi kunci untuk menghindari penipuan online. Agar kita bisa berbelanja online dengan tenang. (min)
Sumber Berita : Kompasiana